Fan page

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 09 November 2020

Ada 202 Video Seks Mirip Gisel di Medsos, Kominfo Minta Take Down Hot Thread


Video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'Mirip Gisel' masih menyebar di media sosial walaupun dilarang secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai saat ini mengaku terus menelusurinya dan jumlahnya telah bertambah.

Pihak Kominfo menyebut video syur mirip Gisel telah menyebar di banyak platform media sosial, tapi sudah dalam proses pemblokiran. Pada awalnya, video tersebut hanya tersebar di satu platform, yakni Twitter.

"Sampai saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform yaitu Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram," ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada detikINET, Senin (9/11/2020).


Pada hari Sabtu, video bersangkutan masih berjumlah 140 sebaran, yang memenuhi unsur pornografi/asusila. Secara paralel, Kominfo seperti disampaikan Deddy, berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk segera melakukan take down atau menurunkan konten yang dimaksud agar tidak bisa lagi diakses publik.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud," ucap Dedy dalam kesempatan sebelumnya.

Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.


Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Diberdayakan oleh Blogger.

Produk Handbody Pemutih Terbaik 2020. Paling Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam!

  1. Nivea Body Lotion UV Extra Whitening SPF 15 Nivea Body Lotion UV Extra Whitening merupakan salah satu produk losion pemutih terke...

Cari Blog Ini

Arsip Blog