Fan page

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 12 November 2020

RUU: Peminum Minuman Beralkohol Dibui 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

 


Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.


"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Adhietya Mukti Klarifikasi Soal Pria dalam Video Syur Mirip Gisel Hot Thread


 jpnn.com, JAKARTA - Musikus Adhietya Mukti memberi klarifikasi soal tuduhan bahwa dirinya adalah pria yang ada dalam video syur diduga mirip Gisel.

Klarifikasi disampaikan Adhietya lewat video yang diunggah ke akun miliknya di Instagram.

"Saya Adhietya Mukti, ingin mengklarifikasi video yang beredar di masyarakat, video syur artis terduga GS bersama lawan mainnya yang terduga saya sendiri," kata Adhietya, Kamis (12/11).

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan pemain keyboard itu dalam klarifikasi terkait video syur mirip Gisel.

Pertama, Adhietya menyampaikan alasan baru mengklarifikasi karena menunggu Gisel buka suara.

"Dia (Gisel) sebagai rekan kerja saya belum mengklarifikasi siapa yang ada dalam video tersebut, mungkin kalau dia mengklarifikasi beres ini masalah," jelasnya.

Poin kedua, Adhietya mengatakan tuduhan netizen sangat merugikan dirinya. Sebab berimbas pada kehidupan keluarga hingga anak-anaknya.

"Psikologinya kena," bebernya.

Selanjutnya Adhietya Mukti membuktikan bahwa pria yang ada dalam video syur mirip Gisel bukan dirinya.

Menurutnya, terdapat banyak perbedaan fisik antara dirinya dengan cowok yang ada di video berdurasi 19 detik itu.

"Katanya ada tahi lalat di sebelah kanan, kalau dilihat, tahi lalat saya di sebelah kiri," ucap Adhietya Mukti. (ded/jpnn)


Diberdayakan oleh Blogger.

Produk Handbody Pemutih Terbaik 2020. Paling Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam!

  1. Nivea Body Lotion UV Extra Whitening SPF 15 Nivea Body Lotion UV Extra Whitening merupakan salah satu produk losion pemutih terke...

Cari Blog Ini

Arsip Blog