Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 24, 2021

Diskriminatif! Anies Pangkas Gaji PNS 50 Persen, TGUPP Hanya 25 Persen

Gambar
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memangkas gaji Pegawai Negeri Sipil/PNS sebesar 50 persen karena pandemi Covid-19. Sedangkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP hanya dipangkas 25 persen. Kebijakan Anies ini tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 49 tahun 2020 tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka penanganan Covid-19. Tunjangan PNS dipangkas sebesar 25 persen sejak bulan April hingga Desember 2020. 50 persen tunjangan dibayarkan pada 2020, dan sisa 25 persen dibayarkan pada 2021. Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan penerimaan gaji ini diketahui setelah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 sebesar 14,51 miliar. “Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong kepada wartawan, Kamis (2...