Cara mudah untuk membuat SKCK beserta rincian syarat dan biaya yang dibutuhkan.
RumahCom – Berbagai
kegiatan yang Anda lakukan seolah tidak bisa lepas dari perlunya sebuah tanda
atau identitas. Dengan adanya identitas bisa menjadi sebuah tanda penting bahwa
data diri Anda tercatat dan terekam dalam berbagai kesempatan. Identitas juga
merupakan sebuah pembeda antara Anda dengan orang lain dan menjadikan diri Anda
menjadi unik dan berbeda dari orang lain.
Identitas sangatlah
diperlukan untuk menjadi sebuah simbol bahwa Anda benar – benar tercatat pada
sebuah instansi secara legal dan baik. Berbagai aktivitas membutuhkan Anda
untuk membuat dan membawa sebuah identitas khusus agar Anda bisa didaftarkan
dan dicatat dengan baik. Tidak hanya itu saja, untuk mendaftar kerja juga
membutuhkan identitas resmi agar perusahaan bisa mencatat bahwa Anda mempunyai
histori yang lengkap dan baik. Salah satu identitas yang dibutuhkan tersebut
adalah SKCK. Agar Anda bisa mengerti apa saja kegunaan dari SKCK dan cara mudah
untuk membuatnya maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
1.
Pengertian Seputar SKCK dan Fungsi
Utamanya
2.
Syarat dan Cara Membuat SKCK
3.
Biaya Pembuatan SKCK
4.
Cara Mudah Membuat SKCK Online
1. Pengertian Seputar
SKCK dan Fungsi Utamanya
SKCK adalah sebuah
identitas yang dibutuhkan selain KTP.
Jika dilihat dari
tingkat kepentingannya, KTP menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki
oleh setiap orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP merupakan sebuah
kartu yang berisikan identitas nama dan alamat lengkap Anda dan menjadikannya
sebuah identitas yang wajib untuk Anda bawa kemana saja. Berbagai keperluan
administratif membutuhkan Anda menunjukkan KTP agar bisa diproses dan berjalan
dengan baik.
Tidak hanya KTP saja,
kegiatan administratif juga membutuhkan Anda mempunyai identitas lain salah
satunya adalah SKCK. Mungkin ada banyak dari Anda yang belum mengetahui apa itu
SKCK beserta fungsinya. SKCK merupakan salah satu bentuk identitas yang
mempunyai tingkat cukup penting seperti sebuah KTP terutama apabila Anda ingin
melamar pekerjaan ataupun melakukan berbagai kegiatan administratif yang
penting.
Dilansir dari Polri,
SKCK atau disebut juga sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah
sebuah surat identitas atau keterangan yang diterbitkan langsung oleh Polri dan
berisikan berbagai catatan kejahatan seseorang. Sebelum adanya SKCK dulu surat
keterangan tersebut masih dikenal juga sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Ketika masih bernama SKKB juga surat tersebut hanya bisa diberikan kepada Anda
yang sama sekali tidak atau belum pernah tercatat melakukan berbagai tindak
kriminal dan kejahatan hingga tanggal diterbitkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat catatan yang dikeluarkan
langsung oleh Polri melalui sebuah fungsi Intelkam kepada Anda sebagai seorang
pemohon untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan atau adanya sebuah
keperluan karena adanya ketentuan yang mensyaratkan agar mempunyai sebuah SKCK.
SKCK akan terhubung
dengan database pihak kepolisian untuk melihat apakah Anda sebagai seorang
individu pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan atau tidak agar dapat
mengeluarkan sebuah surat tersebut. Apabila Anda dalam catatan kepolisian
terbukti pernah melakukan tindak kejahatan maka otomatis SKCK tidak dapat
diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang sudah
dijelaskan di atas, SKCK menjadi salah satu identitas selain KTP yang bisa
menjadi sebuah penanda bahwa Anda tidak mempunyai catatan kriminal sama sekali.
Melamar sebuah pekerjaan juga membutuhkan SKCK agar perusahaan bisa tahu bahwa
Anda tidak pernah terlibat dalam urusan kepolisian sebelumnya.
Berbeda dengan KTP yang
mempunyai masa berlaku seumur hidup, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan saja
sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Apabila telah melewati tanggal yang
disebutkan maka surat keterangan Anda sudah tidak berlaku dan Anda harus
membuat SKCK yang baru dari awal. Proses membuat SKCK tidaklah rumit dan akan
dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
2. Syarat dan Cara
Membuat SKCK
Membuat SKCK tidaklah
susah dan prosesnya juga sangat cepat.
Membuat SKCK sangatlah
mudah dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak banyak. Dilansir dari Tirto,
di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa
membuat SKCK secara langsung.
•
Fotokopi Paspor (Untuk kebutuhan luar
negeri).
•
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
•
Fotokopi Kartu Keluarga.
•
Fotokopi Akte Kelahiran.
•
Menyediakan foto berukuran 3x6cm
sejumlah 6 lembar dengan latar belakang menyesuaikan dengan tahun kelahiran
Anda.
•
Melakukan Scan sidik jari.
Setelah seluruh dokumen
sudah Anda bawa dengan lengkap maka Anda tinggal mengunjungi kantor Polsek atau
Polres terdekat untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK. Ketika Anda sampai
maka Anda akan diserahkan sebuah blanko yang harus Anda isi berupa berbagai
informasi pribadi Anda dan berbagai pernyataan bahwa Anda tidak pernah
melakukan tindak kejahatan. Isilah blanko tersebut dengan benar agar proses
bisa berjalan dengan lebih cepat dan mudah.
Setelah blanko sudah
Anda isi, lanjutkanlah prosesnya dengan melakukan scan sidik jari. Umumnya
masih ada beberapa anggota yang nakal dan meminta uang kompensasi atau disebut
juga sebagai biaya sumbangan sukarela. Nyatanya membuat SKCK hanya akan ditagih
satu kali saja dan tidak ada biaya lain yang perlu Anda keluarkan selain biaya
utama tersebut.
Setelah Anda melakukan
scan sidik jari maka Anda sudah bisa menunggu sekitar kurang lebih selama satu
jam sampai petugas akhirnya memanggil nama Anda dan menyerahkan dokumen SKCK
yang sudah disahkan oleh pihak kepolisian. Agar Anda tidak repot untuk bolak
balik, sebaiknya Anda menyiapkan berbagai fotokopi dokumen dalam jumlah yang
cukup banyak. Selain itu juga jangan lupa untuk menyediakan pulpen agar Anda
tidak perlu repot meminjam kepada orang lain.
Usahakanlah agar Anda
datang lebih awal untuk menghindari antrian yang umumnya terjadi pada siang
hari dan menghindari agar pelayanan masih belum ditutup. Pelayanan SKCK sudah
beroperasi mulai dari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.30 pagi hingga
15.00 sore. Loket pendaftaran sudah ditutup seusai waktu makan siang sehingga
Anda harus datang sebelum waktu makan siang dimulai.Pastikan agar Anda datang
tepat waktu untuk menghindari antrian yang terlalu panjang.
3. Biaya Pembuatan SKCK
Waspada tindakan pungli
ketika Anda sedang membuat SKCK. (Foto: Media Indonesia)
Untuk membuat sebuah
SKCK tidaklah gratis dan membutuhkan Anda untuk membayar sejumlah uang sesuai
dengan peraturan yang sudah disebutkan. Di bawah ini merupakan rincian undang –
undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari Shopback:
•
Undang – Undang RI No. 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
•
Undang – Undang RI No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
•
Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun
2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi
Polri.
•
Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah
No. 50 Tahun 2010.
Pada awalnya, pembuatan
SKCK adalah sebesar Rp10.000 namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya
penerbitan SKCK disesuaikan menjadi sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara
Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya
sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK. Biaya tersebut harus Anda
setorkan kepada petugas administrasi di tempat ketika proses pembuatan SKCK
Anda telah selesai.
Anda juga harus
mewaspadai berbagai tindakan pungutan liar yang meminta Anda untuk membayar
sejumlah uang yang diluar dari biaya Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Tindakan
pungli ini masih cukup umum ditemui dan Anda berhak untuk menolaknya secara
halus.
Anda juga masih bisa
memperpanjang SKCK Anda apabila masa waktu sudah melewati 6 bulan sesuai dengan
tanggal yang sudah ditentukan. SKCK masih bisa Anda perpanjang hingga maksimal
1 tahun dari batas waktu SKCK Anda kadaluarsa. Namun, jika SKCK Anda sudah
melewati waktu 1 tahun maka Anda harus membuatnya dari baru kembali. Di bawah
ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK:
•
Membawa SKCK lama Anda yang masih
berlaku.
•
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
•
Menyiapkan Pas Foto berukuran 4x6 dengan
latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
•
Membayar biaya Administrasi perpanjangan
SKCK sebesar Rp30.000
4. Cara Mudah Membuat
SKCK Online
Pembuatan SKCK juga
bisa dilakukan secara online. (Foto: CNN Indonesia)
Pada awalnya, pembuatan
SKCK hanya bisa dilakukan secara langsung dan membutuhkan Anda untuk datang
pada kantor Polsek untuk mengurusnya. Namun, saat ini Anda sudah bisa
membuatnya sendiri dengan mudah melalui situs http//:skck.polri.go.id tanpa
harus repot untuk mengunjungi kantor Polsek. Di bawah ini adalah beberapa
persyaratan yang harus Anda penuhi agar bisa mendaftar SKCK secara online.
•
Scan Paspor (Bagi Anda yang membutuhkan
keperluan di luar negeri).
•
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
•
Scan Kartu Keluarga (KK).
•
Scan Akte Kelahiran.
•
Scan Pas Foto yang berukuran 4x6 cm
sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan menggunakan pakaian
yang sopan.
Mulailah dengan
mengunjungi situs pengurusan SKCK online dan masuklah untuk mengisi seluruh
data pribadi Anda. Unggahlah foto sesuai dengan yang disyaratkan pada laman
situs tersebut beserta seluruh dokumen yang sudah anda scan sebelumnya.
Isilah seluruh data
diri Anda dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan saat lembar
SKCK sudah Anda terima nantinya. Setelah seluruh dokumen sudah Anda lengkapi
dan data diri Anda isi dengan benar maka akan keluar nomor Briva yang bisa Anda
gunakan untuk membayar melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, ataupun Teller Bank
BRI. Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti yang harus Anda
bawa untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian.
Serahkanlah seluruh
bukti pendaftaran pada kantor Polsek dan lakukanlah scan sidik jari Anda
sebagai tahap terakhir. Tunggulah hingga dokumen SKCK Anda selesai diterbitkan
oleh pihak kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda
tidak harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang
Anda butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil
diterbitkan.
Itulah beberapa proses
yang harus Anda lewati untuk membuat SKCK baik secara langsung ataupun online.
Pastikanlah agar Anda mengisi seluruh dokumen dengan benar agar tidak terjadi
perbedaan informasi dengan apa yang ada pada KTP Anda. Selamat mencoba.
0 komentar:
Posting Komentar